Jumat, 28 Agustus 2009

AKU

AKU
lahir dari perut ibu..
(bukan kata org...memang BENARKAN !!!.... ..)
Bila dahaga, yang susukan aku.....ibu
Bila lapar, yang menyuapi aku....ibu
Bila sendirian, yang selalu di sampingku.. ..ibu
Kata ibu, perkataan pertama yang aku sebut....Ibu
Bila bangun tidur, aku cari....ibu
Bila nangis, orang pertama yang datang ....ibu
Bila ingin bermanja, aku dekati....ibu
Bila ingin bersandar, aku duduk sebelah....ibu
Bila sedih, yang dapat menghiburku hanya....ibu
Bila nakal, yang memarahi aku....ibu
Bila merajuk, yang membujukku cuma....ibu
Bila melakukan kesalahan, yang paling cepat marah....ibu
Bila takut, yang menenangkan aku....ibu
Bila ingin peluk, yang aku suka peluk....ibu
Aku selalu teringatkan ....ibu
Bila sedih, aku mesti telepon....ibu
Bila senang, orang pertama aku ingin beritahu.... .ibu
Bila marah.. aku suka meluahkannya pada..ibu
Bila takut, aku selalu panggil... "ibuuuuu! "
Bila sakit, orang paling risau adalah....ibu
Bila aku ingin bepergian, orang paling sibuk juga....ibu
Bila buat masalah, yang lebih dulu memarahi aku....ibu
Bila aku ada masalah, yang paling risau.... ibu
Yang masih peluk dan cium aku sampai hari ni.. ibu
Yang selalu masak makanan kegemaranku. ...ibu
Kalau pulang ke kampung, yang selalu memberi bekal.....ibu
Yang selalu menyimpan dan merapihkan barang-barang aku....ibu
Yang selalu berkirim surat dengan aku...ibu
Yang selalu memuji aku....ibu
Yang selalu menasihati aku....ibu
Bila ingin menikah..Orang pertama aku datangi dan minta persetujuan. ....ibu
Aku dan pasangan hidup sendiri....
Bila senang, aku cari....pasanganku
Bila sedih, aku cari....ibu
Bila mendapat keberhasilan, aku ceritakan pada....pasanganku
Bila gagal, aku ceritakan pada....ibu
Bila bahagia, aku peluk erat.....pasanganku
Bila berduka, aku peluk erat.....ibuku
Bila ingin berlibur, aku bawa....pasanganku
Bila sibuk, aku antar anak ke rumah....ibu
Bila sambut valentine.. Aku beri hadiah pada pasanganku
Bila sambut hari ibu...aku cuma dapat ucapkan "Selamat Hari Ibu"
Selalu.. aku ingat pasanganku
Selalu.. ibu ingat aku
Setiap saat... aku akan telepon pasanganku
Entah kapan... aku ingin telepon ibu
Selalu...aku belikan hadiah untuk pasanganku
Entah kapan... aku ingin belikan hadiah untuk ibu

Renungkan:


"Kalau kau sudah selesai belajar dan berkerja....
masih ingatkah kau pada ibu?
tidak banyak yang ibu inginkan... hanya dengan menyapa ibupun cukuplah".
Berderai air mata jika kita mendengarnya. .......
Tapi kalau ibu sudah tiada....... ...
IBUUUU...RINDU IBU.... RINDU SEKALI....
Berapa banyak yang sanggup menyuapi ibunya....
Berapa banyak yang sanggup mencuci muntah ibunya.....
Berapa banyak yang sanggup menggantikan alas tidur ibunya.....
Berapa banyak yang sanggup membersihkan najis ibunya......
Berapa banyak yang sanggup berhenti kerja untuk menjaga ibunya.....
dan akhir sekali berapa banyak yang men-SHOLAT-kan JENAZAH ibunya......

oleh : Mutmainnah Bahnan

Kamis, 27 Agustus 2009

MANUSIA BERSYAHADAT SEBELUM DILAHIRKAN

Oleh : H. Mohamad Fatoni Asyhari, S.Ag

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِن بَنِي آدَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَلَسْتَ بِرَبِّكُمْ قَالُواْ بَلَى شَهِدْنَا أَن تَقُولُواْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: " Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan) ". (QS. 7 : 172)

Manusia sebelum hadir di dunia ini ternyata sudah bersaksi atau bersyahadat. Manusia sudah mengenal Allah SWT dan berikrar bahwa Allah SWT adalah Tuhan mereka. Allah SWT menyampaikan ayat ini agar kita tidak lalai atau lengah akan keesaan Allah SWT dan selalu menjalankan ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya selama hidup di dunia yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akherat nanti.

Jika sebelum lahir kita sudah bersyahadat, lalu apa bukti syahadat kita ?….. dan bagaimana kita bersyahadat dalam kehidupan ini ?..... Kita ingin selalu bersyahadat dalam kehidupan ini agar sukses, bahagia dan selamat di dunia sampai akherat dalam kasih sayang dan ridha Allah SWT. Secara jelas Allah SWT memberikan contoh dalam firman-Nya :

رَبَّنَا آمَنَّا بِمَا أَنزَلَتْ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ

Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)". (QS. 3 : 53)

Bukti kita bersyahadat adalah iman kita kepada apa saja yang Allah SWT syariatkan untuk manusia dengan menjalankan ajaran-ajaran Allah SWT yang sudah dijelaskan dan dicontohkan oleh para Rasul-Nya, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan suatu hukum. Salah satu contoh wujud iman dalam kehidupan sehari-hari adalah upaya kita menyingkirkan duri dari jalan, sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الإِيْماَنُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَ أَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَاْلحَياَءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ. رواه مسلم .

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata : bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “ Iman terdiri dari tujuh puluhan bagian, yang paling utama adalah ucapan لا اله الا الله (Tidak ada Tuhan selain Allah) dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalan, dan malu adalah bagian dari iman “. HR. Muslim.

Dalam kehidupan ini, apa saja yang kita lakukan asal diniati ikhlas lillahi ta’ala dan sesuai aturan Allah SWT, semua itu termasuk ibadah dan perwujudan syahadat kita. Banyak orang yang mendikotomikan dunia dan akherat, seakan-akan dunia itu terpisah dari akherat, padahal dunia dan akherat selalu sejajar dan bersamaan. Di dunia ini kita bisa melakukan segala perbuatan yang bernilai akherat meskipun kelihatannya bersifat duniawi. Apakah saat kita berbisnis atau kerja di kantor semuanya itu duniawi semata ? atau ibu rumah tangga yang mengurusi seluruh kegiatan keluarganya, semua itu tidak ada nilai akheratnya ? tidak…..tidak…..dan tidak. Jika saat berbisnis, bekerja dan laksanakan tugas, kita lakukan cara-cara dan aturan bisnis, kerja dan tugas yang Allah SWT perintahkan semata-mata mengharapkan ridha dan karunia-Nya, maka bisnis, kerja dan tugas kita menjadi ibadah dan tentu ada reward/pahalanya. Firman Allah SWT :

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS. 99 : 7)

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik [839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 16 : 97)
[839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.

والله اعلم بالصواب

Bagi yang ingin mendapatkan file PDF artikel ini dan artikel selanjutnya, silahkan download di Link/Tautan Group Facebook “ Titian Islam, طريق الاسلام, The Path of Islam ” dengan klik :
http://www.facebook.com/group.php?gid=101988691899&ref=ts
File ini boleh disebarluaskan untuk kemaslahatan umat.

KERINGANAN PUASA RAMADHAN BAGI IBU HAMIL ATAU MENYUSUI

Oleh : H. Mohamad Fatoni Asyhari, S.Ag


أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. 2 : 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. 2 : 185)

Allah SWT sangat menyayangi hamba-Nya (QS. 6 : 12) dengan memberikan keringanan kepada wanita/ibu yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagian wanita/ibu ada yang tetap berpuasa karena yakin atas anjuran Allah SWT di akhir ayat QS. 2 : 184 di atas. Situasi Ibu dan bayi/janinnya menentukan keputusan puasa atau tidak dan menentukan perbedaan hukum sebagai berikut :

1. Jika ibu khawatir akan kesehatan dirinya saja, ia harus mengganti (qadha) puasanya setelah Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan.
2. Jika ibu khawatir akan kesehatan diri dan bayinya, ia harus mengganti (qadha) puasanya setelah Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah.
3. Jika ibu tidak bisa mengganti (qadha) puasanya karena sakit berkepanjangan, cukup membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

FIDYAH DAN CARA MENGHITUNGNYA

Fidyah adalah memberikan makanan pokok kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Fidyah sebanyak 1 (satu) mud per hari yang dibayarkan setiap hari atau dirapel saat akhir Ramadhan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. Ukuran mud kira-kira sebesar dua tapak tangan Nabi SAW atau 675 gram (dibulatkan jadi 1 kg). Kualitas makanan disesuaikan dengan kebiasaan makanan sendiri. Makanan pokok bangsa Indonesia pada umumnya beras.

F = 1M x PT

F = Jumlah Fidyah, 1M = 1 Mud, PT = Puasa yang ditinggal
(Maaf, rumusan ini sekadar memudahkan hitungan)

Contoh : Si fulan tinggalkan puasa 7 hari
Fidyah = 1 kg beras x 7 = 7 kg beras
Fidyah boleh dibayarkan berupa uang. Bagi yang berkecukupan, idealnya membayar fidyah seharga makanan yang dimakannya sehari-hari, maksudnya jika terbiasa makan sehari seharga Rp 20.000,-, maka fidyahnya setiap hari juga Rp 20.000,- dan jika tidak puasa selama 7 hari, harus membayar Rp 140.000,- karena pada hakekatnya fidyah menjadi sedekah kita juga. Semakin banyak dan berkualitas tentu semakin baik dan pahalanya semakin besar.

WAJIB MENGQADHA PUASA DAN MEMBAYAR FIDYAH :
1. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan janin/bayinya saja.
2. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya dan janin/bayinya.
3. Orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu sampai datang lagi Ramadhan berikutnya tanpa udzur/halangan yang dibenarkan syariat.

WAJIB MEMBAYAR FIDYAH SAJA :
1. Orang yang sudah tidak mungkin bisa berpuasa lagi, seperti kakek dan nenek yang sudah lanjut usia atau pikun.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

WAJIB MENGQADHA PUASA SAJA :
1. Wanita yang haid atau nifas.
2. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya saja.
3. Orang yang belum mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu tetapi belum sampai datangnya Ramadhan berikutnya.

Tips Memberikan ASI saat berpuasa :
1. http://aimi-asi.org/2008/08/tips-menyusui-ketika-puasa/
2. http://www.dunia-ibu.org/html/hamil_menyusui_puasa.html
3. http://www.gizi.net/cgi-bin/berita/fullnews.cgi?newsid1128408502,13904,

Kisah bayi berpuasa :
http://www.republika.co.id/koran/0/63330/SYEKH_ABDUL_QADIR_AL_JAILANI

Puasa Ramadhan, Fidyah dan cara menghitungnya :
1. http://www.syariahonline.com/fatwa.php?lihat=detil&id=59
2. http://republika.co.id/berita/2628/Penghitungan Fidyah
3. http://syariahpublications.com/2007/10/03/ibu-menyusui-membayar-fidyah.html
4. http://www.pkpu.or.id/artikel.php?id=11&no=15

والله اعلم بالصواب
Bagi yang ingin mendapatkan file PDF artikel ini dan artikel selanjutnya, silahkan download di Link/Tautan Group Facebook “ Titian Islam, طريق الاسلام, The Path of Islam ” dengan klik :
http://www.facebook.com/group.php?gid=101988691899&ref=ts
File ini boleh disebarluaskan untuk kemaslahatan umat.

Selasa, 11 Agustus 2009

SEX = SEDEKAH dalam Kajian ISLAM

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.

Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.

Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar, “Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”

Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.

Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.

Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.

Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi. Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.

Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.

Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.
Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’. Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).

Bau Mulut
Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan. Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.

Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.

Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”

Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

Posisi Ijba’
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah.

Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.

Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”

Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya.