Kamis, 27 Agustus 2009

KERINGANAN PUASA RAMADHAN BAGI IBU HAMIL ATAU MENYUSUI

Oleh : H. Mohamad Fatoni Asyhari, S.Ag


أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. 2 : 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. 2 : 185)

Allah SWT sangat menyayangi hamba-Nya (QS. 6 : 12) dengan memberikan keringanan kepada wanita/ibu yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagian wanita/ibu ada yang tetap berpuasa karena yakin atas anjuran Allah SWT di akhir ayat QS. 2 : 184 di atas. Situasi Ibu dan bayi/janinnya menentukan keputusan puasa atau tidak dan menentukan perbedaan hukum sebagai berikut :

1. Jika ibu khawatir akan kesehatan dirinya saja, ia harus mengganti (qadha) puasanya setelah Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan.
2. Jika ibu khawatir akan kesehatan diri dan bayinya, ia harus mengganti (qadha) puasanya setelah Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah.
3. Jika ibu tidak bisa mengganti (qadha) puasanya karena sakit berkepanjangan, cukup membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

FIDYAH DAN CARA MENGHITUNGNYA

Fidyah adalah memberikan makanan pokok kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Fidyah sebanyak 1 (satu) mud per hari yang dibayarkan setiap hari atau dirapel saat akhir Ramadhan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. Ukuran mud kira-kira sebesar dua tapak tangan Nabi SAW atau 675 gram (dibulatkan jadi 1 kg). Kualitas makanan disesuaikan dengan kebiasaan makanan sendiri. Makanan pokok bangsa Indonesia pada umumnya beras.

F = 1M x PT

F = Jumlah Fidyah, 1M = 1 Mud, PT = Puasa yang ditinggal
(Maaf, rumusan ini sekadar memudahkan hitungan)

Contoh : Si fulan tinggalkan puasa 7 hari
Fidyah = 1 kg beras x 7 = 7 kg beras
Fidyah boleh dibayarkan berupa uang. Bagi yang berkecukupan, idealnya membayar fidyah seharga makanan yang dimakannya sehari-hari, maksudnya jika terbiasa makan sehari seharga Rp 20.000,-, maka fidyahnya setiap hari juga Rp 20.000,- dan jika tidak puasa selama 7 hari, harus membayar Rp 140.000,- karena pada hakekatnya fidyah menjadi sedekah kita juga. Semakin banyak dan berkualitas tentu semakin baik dan pahalanya semakin besar.

WAJIB MENGQADHA PUASA DAN MEMBAYAR FIDYAH :
1. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan janin/bayinya saja.
2. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya dan janin/bayinya.
3. Orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu sampai datang lagi Ramadhan berikutnya tanpa udzur/halangan yang dibenarkan syariat.

WAJIB MEMBAYAR FIDYAH SAJA :
1. Orang yang sudah tidak mungkin bisa berpuasa lagi, seperti kakek dan nenek yang sudah lanjut usia atau pikun.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

WAJIB MENGQADHA PUASA SAJA :
1. Wanita yang haid atau nifas.
2. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya saja.
3. Orang yang belum mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu tetapi belum sampai datangnya Ramadhan berikutnya.

Tips Memberikan ASI saat berpuasa :
1. http://aimi-asi.org/2008/08/tips-menyusui-ketika-puasa/
2. http://www.dunia-ibu.org/html/hamil_menyusui_puasa.html
3. http://www.gizi.net/cgi-bin/berita/fullnews.cgi?newsid1128408502,13904,

Kisah bayi berpuasa :
http://www.republika.co.id/koran/0/63330/SYEKH_ABDUL_QADIR_AL_JAILANI

Puasa Ramadhan, Fidyah dan cara menghitungnya :
1. http://www.syariahonline.com/fatwa.php?lihat=detil&id=59
2. http://republika.co.id/berita/2628/Penghitungan Fidyah
3. http://syariahpublications.com/2007/10/03/ibu-menyusui-membayar-fidyah.html
4. http://www.pkpu.or.id/artikel.php?id=11&no=15

والله اعلم بالصواب
Bagi yang ingin mendapatkan file PDF artikel ini dan artikel selanjutnya, silahkan download di Link/Tautan Group Facebook “ Titian Islam, طريق الاسلام, The Path of Islam ” dengan klik :
http://www.facebook.com/group.php?gid=101988691899&ref=ts
File ini boleh disebarluaskan untuk kemaslahatan umat.

Tidak ada komentar: